Litigasi dan Dispute Resolution

Kami selalu menyarankan kepada klien kami agar menghindari masalah atau persoalan hukum dan lebih mengutamakan usaha-usaha negosiasi dan musyawarah. Dalam hal upaya negosiasi dan musyawarah gagal. Kami meyakinkan klien kami bahwa kami dapat memberikan kenyamaan dan perlindungan hukum yang maksimal apabila harus menempuh upaya hukum melalui gugatan di pengadilan negeri dan/atau lembaga ADR seperti arbitrase. Termasuk didalamnya litigasi pidana baik sebagai Pelapor ataupun Terlapor ditingkat Penyelidikan dan/atau penyidikan yang dimulai dari kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan.

Perkara

Belum ada perkara tersedia.

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan pengalaman lebih dari 18 tahun.